Miliki 17,6 Kg Sabu, Sanjai Kumar dan 3 Rekannya Dituntut Penjara Seumur Hidup

pidana penjara seumur hidup

topmetro.news – Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 17,687 kg, Sanjay Kumar (21), warga Jalan Pelangi Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dan ketiga rekannya, Selasa (5/11/2019), di PN Medan masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.

Ketiga rekan terdakwa lainnya masing-masing M Suryadi, Zeni Rio Gultom, dan Syafri Ilhamsyah (berkas penuntutan terpisah) juga tampak tertunduk lemas di ‘kursi pesakitan’ selama mendengarkan penuntutan yang disampaikan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap di Ruang Kartika.

JPU menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan unsur Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus penyalahgunaan narkotika. Lalu berbelit-belit memberikan keterangan. Penuntut umum tidak menemukan hal yang meringankan.

Hakim ketua Ahmad Sumardi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (terdakwa) Sanjai Kumar dan keempat terdakwa lainnya untuk menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

Satu Terdakwa Sakit

Sementara usai persidangan, penuntut umum Abdul Hakim Sorimuda ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, seyogianya penuntutan terhadap Sanjai Kumar dan keempat terdakwa lainnya dibacakan sekaligus di persidangan. Namun karena salah seorang terdakwanya atas nama Aulia Hadi Putra dilaporkan sakit, maka penuntutannya akan disampaikan, Senin (11/11/2019) mendatang.

Pada persidangan sebelumnya, ketiga saksi dari Dit Resnarkoba Poldasu yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Yakni Toga M Parhusip, Subhit dan Dedi Tarigan antara lain menerangkan. Pihaknya lebih duku mengamankan keempat rekan terdakwa yakni M Suryadi, Zeni Rio Gultom, Aulia Hadi Putra dan Syafri Ilhamsyah.

Kemudian dilakukan pengembangan. Melalui sambungan ponsel terdakwa Sanjai Kumar kemudian diarahkan ke lokasi parkir di Mc Donald’s Jalan Sisingamangaraja XII Medan, seolah keempat terdakwa tidak ada masalah.

Upah Rp16 Juta

Terdakwa Sanjai, Selasa lagi (12/3/2019) sekira pukul 06.30 WIB datang dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian menghampiri dan masuk ke dalam mobil untuk melihat barang bukti sabu tersebut.

Ketika tas berisi sabu tersebut hendak dibawa, Sanjai langsung dibekuk petugas. Para saksi juga sempat melakukan pengembangan sesuai hasil interogasi. Terdakwa Sanjai Kumar mengaku disuruh seseorang bernama Puyeng untuk menerima sabu tersebut dari keempat terdakwa yang lebih dulu diamankan. Namun Puyeng (DPO) tidak berhasil dibekuk.

Sanjai Kumar dijanjikan Puyeng akan mendapatkan upah sebesar Rp16 juta bila berhasil membawa sabu seberat 15 kg ke Kota Binjai.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment